Mendatangi Paranormal

Assalamu’alaikum. Mau tanya, saudara saya kehilangan ijazah, jadi rencananya mau ke paranormal, bolehkah bertanya tentang hal ini kepada paranormal?

Wa’alaikumussalam. Mendatangi dukun, paranormal, tukang ramal atau orang-orang yang seprofesi dengannya untuk menanyakan sesuatu dari perkara gaib –di antaranya barang hilang- hukumnya haram. Apabila sampai membenarkan ucapannya, maka dapat menyeretnya kepada kekafiran, kufur kepada al-Qur`an yang pada banyak tempat telah menjelaskan bahwa perkara gaib hanya Allah semata yang tahu. Untuk lebih jelasnya mari kita menimba ilmu dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berikut:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً

Barang siapa yang mendatangi dukun lalu bertanya kepadanya tentang sesuatu, maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh malam. (HR. Muslim)

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata: “Zhahir hadis ini menunjukkan, bahwa sekedar bertanya kepadanya mengharuskan tidak diterima salatnya selama empat puluh malam, namun (yang benar) tidak mutlak demikian. Oleh karenanya, bertanya kepada dukun terbagi menjadi beberapa macam.

Pertama: Hanya sekedar bertanya, ini hukumnya haram.

Kedua: Bertanya lalu membenarkan ucapannya dan meyakini (kebenarannya), ini adalah kekafiran, sebab membenarkan ucapannya tentang perkara gaib sama saja dengan mendustakan al-Qur`an. Allah berfirman:

قُلْ لاَ يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ الْغَيْبَ إِلاَّ اللَّهُ وَمَا يَشْعُرُوْنَ أَيَّانَ يُبْعَثُوْنَ

Katakanlah: “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah”, dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan. (QS. an-Naml: 65)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَتَى عَرَّافاً أَوْ كَاهِناً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُوْلُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ

Barang siapa yang mendatangi tukang ramal atau dukun lalu ia membenarkan ucapannya, maka ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad. (Hadis sahih. Lihat: Shahih al-Jami’ ash-Shaghir, no. 5934)

Ketiga: Bertanya dengan tujuan mengujinya, apakah ia jujur atau dusta, bukan untuk berpedang dengan ucapannya, maka ini tidak apa-apa dan tidak termasuk ke dalam hadis di atas.

Keempat: Bertanya dengan tujuan untuk menampakkan kelemahan dan dustanya, yakni mengujinya pada perkara-perkara yang dapat menampakkan dusta dan kelemahannya, maka ini dianjurkan, bahkan bisa jadi wajib”. (Diringkas dari kitab al-Qaul al-Mufîd Syarh Kitab at-Tauhid, oleh Syaikh al-Utsaimin, Cetakan Dar al-‘Aqidah, jilid 1, hal. 332)

Kesimpulannya, bertanya kepada mereka untuk mencari barang hilang hukumnya adalah haram. Sebagai hukumannya, salat selama empat puluh malam tidak akan diterima oleh Allah. Apabila sampai membenarkan ucapannya, maka ini dapat menyeret seseorang kepada kekafiran. Wal ‘iyadzu billah.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *