Ada pembahasan ringkas berkaitan dengan bepergian atau safar, apakah disunahkan safar dengan teman atau tidak. Ternyata safar dengan teman merupakan sesuatu yang disunahkan. Dalam hal ini ada beberapa hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan hadis yang menerangkan tentangnya adalah sahih. Di bawah ini kami bawakan tiga buah hadis seputar permasalahan:
[1]. Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu berkata:
نَهَى عَنِ الْوَحْدَةِ أَنْ يَبِيْتَ الرَّجُلُ وَحْدَهُ، أَوْ يُسَافِرَ وَحْدَهُ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menyendiri, yakni seseorang tidur malam (di rumah) sendiri atau pergi safar sendiri. (hadis sahih. lihat ash-Shahihah, no. 60)
Senada dengan perkataan di atas apa yang ucapkan oleh di Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Janganlah seorang dari kalian safar sendirian, dan jangan pula ia tidur di rumah sendirian.”
[2]. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ فِي الْوَحْدَةِ مَا أَعْلَمُ مَا سَارَ رَاكِبٌ بِلَيْلٍ وَحْدَهُ (أَبَدًا)
Kalau saja manusia mengetahui dalam kesendirian sebagaimana yang aku ketahui, pasti ia tidak akan berani bepergian sendirian selamanya. (hadis sahih. lihat ash-Shahihah, no. 61)
[3]. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
الرَّاكِبُ شَيْطَانٌ وَالرَّاكِبَانِ شَيْطَانَانِ وَالثَّلاَثةَ ُرَكْبٌ
Orang yang safar sendirian adalah setan (bermaksiat), dan orang yang safar berdua adalah dua setan (bermaksiat), jika tiga orang maka mereka adalah orang yang safar. (hadis hasan. lihat ash-Shahîhah, no. 62)
PENJELASAN SINGKAT
Setelah membawakan tiga hadis di atas Syaikh al-Albani rahimahullah berkata: “Hadis-hadis tersebut mengandung keharaman safar sendirian bagi muslim, demikian pula jika ia ditemani seorang lagi, sebagaimana zhahir hadis larangan pada hadis sebelum ini, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “setan“, maksudnya adalah dia bermaksiat, seperti firman Allah ta’ala,
شَيَاطِيْنَ اْلإِنْسِ وَالْجِنِّ
Setan-setan (dari jenis) manusia dan (dan jenis) jin. (QS. al-An’am: 112)
Sebab maknanya adalah yang bermaksiat dari golongan mereka, sebagaimana yang ditafsirkan oleh al-Mundziri rahimahullah.”
Ath-Thabari rahimahullah berkata: “Ini adalah larangan untuk mendidik dan mengarahkan, karena dikhawatirkan seorang akan takut kesepian, dan hukumnya tidak haram. Orang yang berjalan di padang pasir sendirian atau yang tidur di rumahnya sendiri tidak akan merasa aman dari kesepian, terutama bila ia memiliki pikiran yang buruk atau hati yang lemah. Dan yang benar (dalam masalah ini) manusia itu berbeda-beda, sehingga larangan di atas bertujuan untuk memutuskan kesepian tersebut, maka makruh hukumnya menyendiri demi menutup pintu kepada kesepian, dan hukum makruh tersebut pada hak dua orang menjadi lebih ringan dari pada pada satu orang.”
Al-Munawi rahimahullah berkata dalam kitab Faidhul-Qadir: “Komentar saya, semoga yang dimaksud dalam hadis adalah safar di padang pasir dan hamparan tanah lapang yang luas yang hampir tidak mungkin seorang musafir melihat seorang pun, dan tidak termasuk safar pada zaman sekarang yang melalui jalanan bagus yang telah banyak sarana transportasi padanya, wallahu a’lam.” (ash-Shahihah jilid 1, hlm. 129-132)
SATU KESIMPULAN
Kesimpulan ringkas dari tulisan di atas adalah, ketika mengadakan safar disunahkan pelaksanaanya secara bersama-sama minimal oleh tiga orang. Allahu a’lam.