Sebagian orang mengira tidur sejenak di siang hari merupakan kebiasaan pemalas. Sebab orang malas akan lebih cenderung untuk menghabiskan waktu luang dengan tidur dan istirahat dari pada memanfaatkannya untuk beraktivitas, bekerja, atau menyelesaikan tugas. Pemahaman tersebut tentu tidak benar. Dan itu diantara sebabnya, dilatarbelakangi oleh ketidaktahuan mereka akan tuntunan tidur atau istirahat sejenak di siang hari dalam padangan Islam. Atau, hal itu muncul dari mereka yang belum mengetahui, bahwa tidur sejenak di siang hari merupakan salah satu sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karenanya, sangat perlu untuk kami ketengahkan sebuah tulisan yang menerangkan bahwa tidur atau istirahat sejenak di siang hari adalah sunnah. Semoga bermanfaat.
Definisi Qoilulah
Al-Qoilulah berasal dari kata Qoola, Yaqiilu, Qoilan, wa Qoo-ilatan, wa Qoilulatan, wa Maqoolan, wa Maqiilan.Para ahli bahasa mendefinisikannya dengan tidur di siang hari. Atau istirahat di siang hari, meskipun tidak dibarengi dengan tidur. (an-Nihayah fi Gharibil Hadits wal Atsar, juz 4, hlm 116-117, Lisanul ‘Arab, juz 11, hlm 688-689)
Abdullah bin Rowahah radhiyallahu ‘anhu, salah seorang penyair Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata dalam sebuah bait syairnya:
اليَوْمَ نَضْرِبْكُمْ عَلَى تَنْزِيْلِهِ ضَرْباً يُزِيْلُ الهَـامَ عَنْ مَقِيْلِهِ
Hari ini kami pukul (kalahkan) kalian dengan ayat-Nya
Laksana pukulan yang melenyapkan kantuk dari tidur siangnya
Padahal dalam agama Islam, istilah yang satu ini tidak asing lagi di telinga para ulama dan para penuntut ilmu. Begitu banyak kitab-kitab yang menyebutkan hadits tentang qoilulah dan membahasnya. Didukung dengan beberapa hadits dan atsar sahabat yang lebih memperjelasnya. Bahkan dalam sebuah ayat al-Qur’an, Allah telah mengisyaratkan tentangnya (lihat pula surat al-Furqon: 24). Allah ta’ala berfirman:
وَكَمْ مِنْ قَرْيَةٍ أَهْلَكْنَاهَا فَجَاءَهَا بَأْسُنَا بَيَاتًا أَوْ هُمْ قَائِلُوْنَ
“Betapa banyaknya negeri yang telah Kami binasakan, maka datanglah siksaan Kami (menimpa penduduk)nya di waktu mereka berada di malam hari, atau di waktu mereka beristirahat di tengah hari.” (QS. al-A’rof: 4)
Ibnu Katsir rahimahullah bertutur: Yakni dari kata al-Qoilulah, yang berarti tidur tengah hari. Imam asy-Syaukani rahimahullah berkata: Al-Qoilulah adalah tidur tengah hari. Ada juga yang berpendapat, hanya sekedar istirahat di waktu tersebut lantaran panas yang berlebihan, tanpa dibarengi dengan tidur. (Tafsir Ibnu Katsir dan Fathul Qadir, surat al-A’rof: 4)
Qoilulah Adalah Sunnah
Qoilulah adalah sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pernyataan tersebut dapat kita simpulkan setelah kita membaca hadits dan atsar yang dengan jelas memerintahkan kepada kita untuk mengerjakan qoilulah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
قِيْلُوْا، فَإِنَّ الشَّيَاطِيْنَ لاَ تَقِيْلُ
Tidur sianglah kalian, sebab setan itu tidak tidur siang. (Hadis hasan. Lihat ash-Shahihah, no. 1647, Shahihul Jami’, no. 4431)
Syaikh al-Albani rahimahullah berkata: “Hadits tersebut memiliki bukti penguat riwayat mauquf (terhenti hanya pada sahabat) yang dikeluarkan oleh Ibnu Nashr dalam kitab Qiyamul Lail, halaman 40. Dari Mujahid rahimahullah: Tatkala sampai kepada Umar radhiyallahu ‘anhu sebuah kabar bahwa seorang pekerjanya tidak tidur siang, Umar mengirim surat kepadanya: “Amma ba’du, tidur sianglah engkau, karena setan itu tidak tidur siang.”
Komentar Syaikh al-Albani rahimahullah: “Atsar tersebut, meskipun mauquf, namun pernyataan seperti ini tidak mungkin diucapkan begitu saja dari akal pikiran. Bahkan, padanya terdapat petunjuk, bahwa hadits ini telah tenar di kalangan mereka. Oleh sebab itu, Umar radhiyallahu ‘anhu tidak perlu lagi berterus-terang mengatakan akan marfu’-nya riwayatnya itu. (Lihat: ash-Shahihah, penjelasan hadits no. 1647)
Sunnah qoilulah ini tidak hanya sebatas ucapan pada lisan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja. Bahkan beliau sendiri pernah tidur qoilulah. Kabar ini pernah diceritakan oleh Anas bin Malik rahimahullah.
Ia berkata: “Ummu Harom bercerita kepadaku, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu hari pernah tidur siang di rumahku. Lalu beliau terbangun dari tidurnya seraya tertawa. Ummu Harom bertanya: Wahai Rasulullah, mengapa engkau tertawa? Beliau menjawab: Aku merasa takjub terhadap suatu kaum dari umatku yang mengarungi lautan, (mereka) bagaikan raja di atas singgasananya. Ummu Harom berkata: Wahai Rasulullah, mohonlah kepada Allah, agar aku termasuk dari kaum itu. Beliau bersabda: Engkau termasuk dari mereka.” (HR. al-Bukhari, no. 2788, 2789, 2799, 2877, 2894, 2895, 6282, 7001)
Waktu Pelaksanaan Qoilulah
Para sahabat dahulu mengerjakan qoilulah setelah pelaksanaan shalat zhuhur/jumat. Hal ini pernah ditegaskan oleh Anas bin Malik dan Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhuma.
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berucap: “Kami dahulu bersegera pergi ke shalat jum’at, kemudian kami tidur siang setelah mengerjakan shalat jum’at.” (HR. al-Bukhari, No. 905 & 940.)
Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu berkata: “Kami dahulu tidak tidur qoilulah dan tidak makan siang, melainkan setelah mengerjakan shalat jum’at.” Dalam riwayat lain ia berkata: “Kami dahulu mengerjakan shalat jum’at bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian baru tidur siang.” (HR. al-Bukhari, no. 939, 941, 2349, 5403, 6248, dan Muslim, no. 859.)
Di sisi lain, mereka juga terkadang tidur qoilulah sebelum pelaksanaan shalat. Yang demikian mereka kerjakan, jikalau panas siang hari begitu menyengat dan berlebihan. Tujuannya adalah untuk menunggu turunnya suhu udara yang terlalu panas hingga terasa agak dingin. Sehingga, mereka dapat melaksanakan shalat zhuhur dengan khusyu’.
Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Bahwasanya sahabat mengerjakan shalat terlebih dahulu sebelum tidur siang. Hal ini menyelisihi kebiasaan mereka dalam mengerjakan shalat zhuhur ketika panas begitu menyengat. Yang mana mereka melakukan tidur siang terlebih dahulu, setelah itu baru mengerjakan shalat zhuhur. Alasannya, menunggu suhu udara hingga terasa dingin merupakan perkara yang disyariatkan. (Fathul Bari, juz 2, hal. 493)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا اشْتَدَّ الحَرُّ فَأَبْرِدُوا بِالصَّلاَةِ، فَإِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ
“Apabila suhu udara terlalu panas, maka tundalah pelaksanaan shalat hingga udara terasa dingin. Karena sesungguhnya panasnya udara merupakan hembusan Jahannam.” (HR. al-Bukhari, no. 533, 534, 535, 536, 538, 539)
Khalid bin Dinar rahimahullah berkata: “Aku pernah mendengar Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: Adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu apabila udara dingin, beliau menyegerakan pelaksanaan shalat. Dan apabila udara terasa panas, beliau menunda pelaksanaan shalat hingga udara terasa dingin.” (HR. al-Bukhari, no. 906)
Dari keterangan singkat di atas, dapat kita simpulkan bahwa qoilulah merupakan salah satu sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sudahkah anda menerapkannya?
Makalah selanjutnya insyaAllah: Keutamaan Qoilulah