“Agama adalah nasihat.” Nasihat sangat bermanfaat bagi saya, anda, dan kita semuanya. Tujuannya untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta menjauhkan diri dari hal-hal yang diharamkan. Sebaik-baik nasihat adalah nasihat untuk menambah atau menjaga kualitas ketakwaan, dan di antara cara menjaga ketakwaan adalah dengan menjaga diri dari menyelisihi Syariat.
Penyelisihan terhadap Syariat begitu banyak dilakukan oleh masyarakat kita. Sehingga muncul istilah “penyakit masyarakat” yang berupa penyelisihan terhadap agama, dan di antara sekian penyakit masyarakat yang semakin menjamur masa demi masa adalah perjudian.
Judi dengan segala macamnya hukumnya haram. Begitu banyak akibat buruk yang ditimbulkan olehnya; permusuhan, pencurian, pembunuhan, saling benci, iri dengki, dan sederet keburukan lain yang selalu menemaninya. Hanya kepada Allah semata kita memohon pertolongan dan perlindungan.
JUDI WARISAN JAHILIYAH
Perjudian merupakan warisan kaum Jahiliyah, kaum yang hidup penuh dengan kebodohan dan jauh dari tuntunan agama. Segala sesuatu yang berasal dari mereka yang menyelisihi Syariat, wajib bagi kita untuk meninggalkannya. Sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa “Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk dari kaum tersebut.” (Hadits shahih. Lihat: Irwa’ al-Gholil, no. 1269, 2384)
JUDI HUKUMNYA HARAM
Allah subhanahu wa ta’ala mengajak kita agar menggunakan akal sehat untuk menimbang-nimbang perkara judi, lebih banyak memberikan manfaat atau mudarat. Allah ta’ala berfirman:
يَسْأَلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيْهِمَا إِثْمٌ كَبِيْرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا.
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” (QS. al-Baqoroh: 219)
Di antara manfaat judi, kesenangan batin dan mendapatkan uang secara instan. Namun mudaratnya banyak sekali, di antaranya: merupakan perbuatan dosa yang membuat syaitan ridha dan menjadikan Allah murka, menyeret kepada permusuhan, perkelahian yang dapat berbuntut pembunuhan, saling dengki, melalaikan dari beribadah kepada Allah, dan sederet hal buruk lainnya.
Sekiranya tidak ada larangan lain dari Allah kecuali ayat di atas, maka sungguh cukup bagi seorang mukmin untuk meninggalkan dunia perjudian yang sarat dengan anekaragam kerusakan. Namun, ternyata Allah menegaskan tentang keharamannya, sehingga tidak ada alasan lagi bagi kita kecuali meninggalkannya. Firman Allah ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آَمَنُوْا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَاْلأَنْصَابُ وَاْلأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. إِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُوْنَ.
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sholat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. al-Ma`idah: 90-91)
Dengan dasar ayat di atas, Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Jibrin rahimahullah menjelaskan beberapa segi diharamkannya perjudian: Pertama, disebutkan berbarengan dengan arak, azlaam (qurban untuk berhala), dan azlaam (mengundi nasib dengan panah). Kedua, Allah menyebutnya rijsun yaitu najis. Ketiga, judi merupakan amalan setan. Keempat, perintah untuk menjauhi perjudian. Kelima, keberuntungan diraih dengan meninggalkan perjudian. Keenam, judi menimbulkan permusuhan di tengah-tengah manusia. Ketujuh, judi menumbuhkan kebencian di antara mereka. Kedelapan, judi dapat menghalangi dari mengingat Allah. Kesembilan, judi melalaikan diri dari shalat. Kesepuluh, perintah untuk berhenti/menyudahi perjudian.
Setelah menyebutkan sepuluh poin di atas beliau berkata: “Inilah sepuluh dalil dari ayat di atas akan haramnya perjudian. Allahu a’lam.” (al-Qimar Hukmuhu wa Adillahu tahrimihi, hal. 11-21)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ الْخَمْرَ وَالْمَيْسِرَ وَالْكُوْبَةَ.
“Sesungguhnya Allah mengharamkan khamar, judi, dan alat musik.” (Hadits shahih. Lihat: ash-Shohihah, no. 1806 & 2425)
Dengan dasar beberapa ayat dan hadits di atas, para ulama bersepakat akan haramnya perjudian. Ibnu Hajar al-‘Asqalani rahimahullah berkata: “Judi hukumnya haram dengan kesepakatan para ulama, mengajak orang lain untuk berjudi hukumnya juga haram.” (Mausu’ah Nadhrotin Na’im, jilid 11, hal. 5587)
BERMULA DARI MEJA JUDI
Syaitan terkutuk terus berusaha menyesatkan manusia dari jalan yang lurus. Tujuan utamanya adalah agar manusia mempersekutukan Allah dengan makhluk-Nya. Hanya saja terkadang ia tidak langsung menyuruh manusia berbuat kesyirikan. Namun ia memiliki langkah-langkah dan perhitungan untuk menuju dosa dan kemaksiatan terbesar, yaitu kesyirikan. Maka itu, Allah ‘azza wa jalla melarang kita mengikuti langkah-langkah syaitan. Firman-Nya:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آَمَنُوْا ادْخُلُوْا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلاَ تَتَّبِعُوْا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِيْنٌ.
“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turuti langkah-langkah syaitan, sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. al-Baqoroh: 208)
Barang siapa yang mengikuti langkah-langkahnya maka syaitan akan ridho dengan perbuatan tersebut. Dan perjudian merupakan sarana untuk menuju perbuatan dosa yang lainnya yang lebih besar.
Berawal dari meja perjudian, seorang suami cekcok dengan istri hingga akhirnya bercerai. Dan Iblis begitu bangga dengan bala tentaranya yang berhasil memisahkan keduanya.
Bermula dari meja judi, seseorang berani mencuri, merampas, dan merampok. Hasil rampokannya ia gunakan sebagai modal untuk berjudi.
Berawal dari meja judi, seseorang jadi terbiasa meneguk minuman keras akibat hartanya yang melimpah terkuras semuanya, sehingga ia ingin melupakan hal tersebut barang sejenak, sehingga minuman keras menjadi pelariannya.
Bermula dari meja judi, dua orang sahabat yang begitu akrab sejak kecil bisa berubah drastis, sehingga satu sama lain saling bermusuhan secara lahir dan saling benci secara batin. Bahkan, tak jarang dari mereka yang kalah nekad menghabisi nyawa saudaranya tersebut untuk kemudian mengambil hartanya.
Bermula dari perjudian, begitu banyak dosa dan maksiat yang dilakukan seorang hamba. Dan berawal dari perjudian, seseorang membuat ridho syaitan dan membuat murka Allah ar-Rohman.
TIDAK PERLU SHOLAT, TIDAK PERLU ALLAH DIINGAT
Bukan hanya hal buruk di atas yang diakibatkan oleh dunia perjudian. Lebih dari itu, berkaitan dengan hak-hak Allah yang wajib ditunaikan oleh hamba menjadi terlupakan. Tak diingat, tak digubris, tak dipedulikan sama sekali. Yang ada dibenaknya hanyalah uang dan menang. Halal atau haram, itu urusan belakang.
Sekiranya seseorang datang mengingatkannya untuk meninggalkan dunia perjudian, matanya akan melotot, mukanya memerah, kekuatan syaitannya memuncak, sehingga kata-kata kotor keluar dan tindakan kasar ditonjolkan. Belum sempat temannya tadi mengingatkan dirinya untuk sholat lima waktu, membaca al-Qur`an, berdzikir kepada Allah, dan ibadah-ibadah lainnya, ia sudah kebakaran jenggot. Lalu bagaimana bila hal ini dilakukan? Tidak bisa dibayangkan ekspresi buruk apalagi yang akan keluar dari lisan, muka, kedua tangan dan kakinya.
Maka itu, sungguh benar apa yang difirmankan Allah bahwa perjudian dapat melalaikan diri dari mengingat Allah dan dari mengerjakan sholat serta dapat menyulut api kedengkian, kebencian, dan permusuhan.
Perjudian benar-benar dapat menghilangkan akal sehat seseorang dan dapat membuatakan mata hati pelakunya. Begitu amat buruk dan gelapnya dunia perjudian. Maka, tiada alasan bagi kita melainkan meninggalkan dan menjauhinya semaksimal mungkin.
Semoga Allah senantiasa melimpahkan hidayah taufiqnya kepada kita, sehingga mata hati kita senantiasa cemerlang untuk membedakan mana ketaatan dan mana kemaksiatan. Semoga Allah memudahkan kita mengerjakan ketaatan dan meninggalkan kemaksiatan. Amin, ya Robb.