Hukum Melihat Ke Atas Ketika Shalat

Di antara kaum muslimin masih ada yang memandang ke atas ketika sedang mengerjakan ibadah sholat. Padahal perbuatan ini dilarang oleh Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam. Bahkan Beliau shallallahu alaihi wa sallam menyampaikan ancaman mengerikan bagi yang mengerjakannya.

Hadis Larangan Melihat Ke Atas Ketika Shalat

Hadis Pertama:

Dalam sebuah hadis Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengatakan:

لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ يَرْفَعُوْنَ أَبْصَارَهُمْ إِلَى السَّمَاءِ فِي الصَّلاَةِ أَوْ لاَ تَرْجِعُ إِلَيْهِمْ

“Hendaknya orang-orang itu benar-benar menyudahi mengangkat pandangan mereka ke atas langit ketika shalat, atau pandangan mereka tidak akan kembali kepada mereka.” (HR. Muslim)

Hadis Kedua:

Anas bin Malik radhiyaAllahu anhu berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

مَا بَالُ أَقْوَامٍ يَرْفَعُوْنَ أَبْصَارَهُمْ إِلَى السَّمَاءِ فِي صَلَاتِهِمْ. فَاشْتَدَّ قَوْلُهُ فِي ذَلِكَ حَتَّى قَالَ: لَيَنْتَهُنَّ عَنْ ذَلِكَ أَوْ لَتُخْطَفَنَّ أَبْصَارُهُمْ

“Mengapa orang-orang itu mengangkat pandangan mereka ke langit ketika shalat.” Ucapan beliau sangat keras dalam masalah ini, sampai-sampai beliau mengatakan:” Hendaknya mereka benar-benar menyudahi hal itu atau pandangan mereka benar-benar akan disambar/diambil.” (HR. al-Bukhari)

Hadis di atas merupakan ancaman keras bagi siapa saja yang mengangkat pandangan ke atas ketika shalat. Oleh karena itu para ulama bersepakat bahwa perbuatan tersebut dilarang. Maka itu siapa saja dari kita yang masih mengerjakannya hendaknya ia menyudahinya, tidak mengerjakannya lagi, atau kalau tidak …. . wa na’udzu billah min dzalik.

 Melihat Tempat Sujud

Yang disunnahkan ketika shalat adalah memandang ke tempat sujud. Para sahabat berkata:

كَانَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّى طَأْطَأَ رَأْسَهُ وَرَمَى بِبَصَرِهِ نَحْوَ اْلأَرْضِ

Adalah Nabi shallallahu alaihi wa sallam apabila mengerjakan shalat beliau menundukan kepalanya dan mengarahkan pandangannya ke bumi (bawah). (Hadis sahih riwayat al-Baihaqi dan al-Hakim. Lihat: Shifat Shalat an-Nabi oleh al-Albani, hal. 89)

Ibunda kita -kaum Mukminin- Aisyah radhiyaAllahu anha bertutur:

لَمَّا دَخَلَ الْكَعْبَةَ مَا خَلَفَ بَصَرُهُ مَوْضِعَ سُجُوْدِهِ حَتَّى خَرَجَ مِنْهَا

“Ketika masuk ke Kabah, pandangan beliau shallallahu alaihi wa sallam tidak berpindah dari tempat sujud sampai keluar darinya.” (Hadis sahih riwayat al-Baihaqi dan al-Hakim. Lihat: Shifat Shalat an-Nabi, hal. 89)

Faedah Menundukan Pandangan Ketika Shalat

Di antara faedahnya:

  1. Mengikuti dan meneladani petunjuk Nabi shallallahu alaihi wa sallam.
  2. Dapat membantu lebih khusyuk dalam beribadah sholat.
  3. Menunjukkan ketundukan dan kerendahan ketika bermunajat di hadapan Allah.
  4. Terhindar dari ancaman yang disampaikan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sebagaimana pada hadis di atas.

Semoga Allah memberi taufik kepada kita untuk dapat mengerjakan shalat dengan ikhlas dan sesuai dengan tuntunan Nabi-Nya shallallahu alaihi wa sallam.

 

Referensi:

  • Shifat Shalat an-Nabi shallallahu alaihi wa sallam, al-Albani
  • Shahih Fiqh as-Sunnah, Abu Malik Kamal
  • Al-Wajiz fi Fiqh as-Sunnah wal-Kitabil-Aziz, Abdul Azhim Badawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *